Motif Pembunuhan Nggak Diuraikan, Eks Hakim Agung Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Dibatalkan!

Motif Pembunuhan Nggak Diuraikan, Eks Hakim Agung Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Dibatalkan! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan vonis hukuman mati Ferdy Sambo bisa dibatalkan Mahkamah Agung pada tahapan upaya hukum lanjutan.

Menurut dia, vonis hukuman mati tersebut dapat dibatalkan lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengungkap motif pembunuhan Brigadir J secara detail.

Padahal, kata Gayus, motif pembunuhan sangat penting bagi hakim memutuskan hukuman. Apalagi, berkaitan dengan nasib orang.

Baca Juga: Nggak Terima Ferdy Sambo Dihukum Mati, Pihak Keluarga Langsung Nyatakan Banding: Semoga Hakim Objektif

"Motif itu secara doktrin memang terpisah, ada dua pendapat yang memandang perlu dan tidak. Tapi, dalam tataran praktis demi keadilan nasib orang itu harus diungkapkan, kalau tidak akan ada kekosongan," ucap Gayus dikutip dari YouTube MetroTV, Selasa (14/2/2023).

"Bahkan, di bawah motif ada yang lebih dasar lagi, kalau motifnya melakukan pembunuhan berencana, dasar motifnya apa? Kenapa dia harus membunuh?" sambungnya.

Baca Juga: Keluarga Ferdy Sambo Ngaku Kaget dengan Vonis Mati Hakim: Betul-betul di Luar Ekspektasi!

Diketahui, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak menyebutkan motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo secara detail. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso hanya menyimpulkan sakit hati menjadi motif pembunuhan.

Karena itulah, menurut Gayus, vonis hukuman mati Ferdy Sambo bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahapan upaya hukum lanjutan.

"Kalau hakim tidak menguraikan motif demi keadilan, nanti di tingkat Mahkamah Agung bukan saja bisa (dibatalkan) tapi memang itu yang akan dibahas," terangnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pihak Keluarga Mendadak Memohon Maaf ke Masyarakat Indonesia

Sebelumnya, pihak keluarga Ferdy Sambo ingin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keluarga berharap, upaya hukum banding tersebut bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo. Sebab, motif pembunuhan Brigadir J masih misteri dan tidak menjadi pertimbangan hukum yang meringankan Sambo.

"Kami harap kepada, karena masih ada upaya hukum kedepan--mungkin akan diambil upaya hukum banding, kami harap kepada hakim yang mengadili perkara ini agar lebih objektif untuk membuat keputusan," ujar Bure Satria, keluarga Sambo.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover