Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa dengan Vonis Hakim, Arman Hanis Geram: Tidak Ada yang Meringankan Itu…

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa dengan Vonis Hakim, Arman Hanis Geram: Tidak Ada yang Meringankan Itu… Kredit Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya kecewa terhadap putusan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Ia merasa heran mengapa tak ada satupun hal yang meringankan pertimbangan putusan vonis tersebut.

Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua,” tutur Arman setelah persidangan, Senin (13/2/2023).

Arman menyebut kalau Sambo dan Putri kecewa terkait putusan vonis yang dijatuhi PN Jaksel terhadap kliennya.

“Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa. Bu Putri khusus ya, korban dihukum seberat itu,” ucapnya.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati terhadap kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Nggak Disangka, Pengamat Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Gegara Desakan...

Majelis Hakim menyatakan suami Putri Candrawathi itu terbukti secara sah dan yakin bersalah melakukan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.

“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana,” tutur Hakim Wahyu.

Baca Juga: Sibuk Serang Anies, Para Pendukung Jokowi Disentil Refly Harun: Yang Olok-olok Padahal…

Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” ujar Hakim Wahyu.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover