Abis Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Gak Langsung Dieksekusi, Masih Banyak Cara Buat Lolos?

Abis Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Gak Langsung Dieksekusi, Masih Banyak Cara Buat Lolos? Kredit Foto: Taufik Idharudin

Ferdy Sambo belum dapat dieksekusi hukuman mati langsung. Sebab, pasca Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, ia masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

Setelah vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini keluar, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas ke Pengadilan Tinggi. 

Baca Juga: Bapak dan Ibunya Lagi Jalani Sidang Vonis, Putri Ferdy Sambo Posting Foto Sambil Ungkapkan Perasaannya!

Selama pengajuan banding dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.

Itu artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso. Hasil dari sidang ini bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kena Divonis Mati, Orang Ini Angkat Topi untuk Hakim Wahyu! 'Bukan Perkara Mudah, Apalagi Sambo Seorang Jenderal'

Apabila Ferdy Sambo masih tidak puas dengan hasil banding, maka bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. 

Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan dibawahnya diterima, maka putusan vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Jadi, perjalanan kasus Ferdy Sambo masih panjang tergantung sikap apa yang akan diambil Sambo, apakah akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima putusan yang ada.

Baca Juga: 8 Tahun Terlalu Ringan, Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dihukum lebih Berat! Berapa Tahun?

Dari penjelasan di atas sudah cukup jelas menjawab pertanyaan kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi hukuman mati.

Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hakim Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Alamak, Ternyata Rp50 Miliar itu Bukan Uang Pinjaman, Sandiaga Harus Dengerin Nih! Anies blak-blakan Ngomong Kalau itu...

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Dalam tuntutan JPU, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup sebagai ganjaran atar perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover