Baru Juga Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kamaruddin Udah Minta ini ke Presiden! Gak Tanggung-tanggung, Rumah Duren Tiga Jadi Museum?

Baru Juga Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kamaruddin Udah Minta ini ke Presiden! Gak Tanggung-tanggung, Rumah Duren Tiga Jadi Museum? Kredit Foto: VIVA/M Ali Wafa

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta agar Presiden Jokowi memulihkan nama baik Brigadir J. Mengingat Yosua telah menjadi korban pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Brigadir J juga sempat dituduh melakukan pelecehan seksual oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Kami berharap pemerintah dalam hal ini kepala negara Presiden Jokowi memulihkan nama baik keluarga. Mengangkat Brigadir J jadi pahlawan kepolisian," ucap Kamarudin dari kanal YouTube Was Was yang dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: 8 Tahun Terlalu Ringan, Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dihukum lebih Berat! Berapa Tahun?

Baca Juga: Ferdy Sambo Kena Divonis Mati, Orang Ini Angkat Topi untuk Hakim Wahyu! 'Bukan Perkara Mudah, Apalagi Sambo Seorang Jenderal'

Ia juga meminta agar negara menghibahkan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga untuk dijadikan museum, untuk mengingatkan peristiwa tragis itu. 

"Mengikhlaskan rumah duren tiga untuk jadi museum agar jadi pengingat," ujarnya.

Baca Juga: Bapak dan Ibunya Lagi Jalani Sidang Vonis, Putri Ferdy Sambo Posting Foto Sambil Ungkapkan Perasaannya!

Baca Juga: Alamak, Ternyata Rp50 Miliar itu Bukan Uang Pinjaman, Sandiaga Harus Dengerin Nih! Anies blak-blakan Ngomong Kalau itu...

Selain itu, Kamarudin juga akan melakukan gugatan perdata kepada negara. Sehingga keluarga Brigadir J bisa mendapatkan ganti rugi atas kematian anaknya.
"Kami berencana akan melakukan gugatan pra peradilan. Negara ganti rugi kepada korban," tuturnya.

Majelis Hakim menegaskan bahwa Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat tidak melakukan kekeresan seksual kepada Putri Candrawathi. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut tidak ada fakta yang mendukung adanya tuduhan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan kubu Sambo.

Ia menegaskan bahwa motif penembakan Brigadir Yosua karena ada pelecehan seksual kepada Putri tidak dapat diterima. 

"Tidak ada fakta yang mendukung putri mengalami kekerasan seksual. Motif dengan adanya kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/02/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacaranya Hormati Keputusan Hakim Tapi...

"Majelis tidak memperoleh keyakinan cukup bahwa Novriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual, perkosaan atau yang lebih dari itu. Sehingga alasan demikian patut dilesampingkan," sambungnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover