Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akui sedih atas vonis mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi. Bukan tanpa alasan, sebab dirinya pernah menawari Ferdy Sambo dan Putri untuk meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
"Saya sedih dan menangis karena saya tahun lalu menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan kepada Putri supaya dia menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga daripada mengutus orang menawar-nawarkan uang besar kepada saya," kata Kamaruddin usai sidang putusan terhadap Putri Candrawathi, Senin (14/2/2023).
Namun, menurutnya Ferdy Sambo dan Putri itu orang bodoh karena tidak mau mengikuti sarannya setahun lalu.
"Tapi tidak direspons karena kecongkaknya, mereka orang pintar tapi bodoh," ujarnya.
Baca Juga: Abis Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Gak Langsung Dieksekusi, Masih Banyak Cara Buat Lolos?
Kata dia, penawarannya justru direspons oleh Richard Eliezer (Bharada E) yang memiliki pangkat rendah di kepolisian.
"Bharada Richard pangkat terendah di kepolisian karena dia merespons apa yang saya minta dia datang bersujud dengan santun minta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini, maka saya fasilitasi bertemu makan malam dengan orang tuanya. Dan saya minta maafkan dia, dia masih polisi muda dan terlalu polos," paparnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Bahkan, untuk Ferdy Sambo sendiri telah mendapat hukuman mati.