Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan suami Putri Candrawathi itu terbukti secara sah dan yakin bersalah melakukan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.
Lantas, kapan vonis mati untuk Ferdy Sambo itu berlangsung?
Sebelum, kapan waktu eksekusi vonis mati Ferdy Sambo, berikut ini ketentuan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap hukuman mati.
Pasal 10 KUHP:
Pidana terdiri atas:
a.Pidana pokok:
1.Pidana mati,
2.Pidana penjara,
3.Pidana kurungan,
4.Pidana denda,
5.Pidana tutupan.
b.Pidana tambahan:
1.Pencabutan hak-hak tertentu,
2.Perampasan barang-barang tertentu,
3.Pengumuman putusan hakim.
Pasal 11 KUHP:
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Namun, ada regulasi lex specialis, yaitu Undang-udang Nomor 02/Pnps/21964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Dalam UU No.2/PNPS/1964, tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati yang dilakukan oleh satu regu penembak. Jadi, bukan dengan cara leher dijerat.
Pelaksanaan eksekusi melalui cara tembak mati dilakukan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang pelaksanaannya dihadiri komisariat daerah (Kapolres) atau perwira yang ditunjuknya bersama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertangung jawab.
Mengenai, kapan waktu Ferdy Sambo dieksekusi? Tergantung dari proses hukum selanjutnya, karena masih tersedia upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali atau PK. Dengan begitu, putusan majelis hakim yang dibacakan pada Senin (13/2/2023) belum berkekuatan hukum tetap atau belum Inkracht Van Gewijsde.
Namun, jika Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan pengadilan tingkat pertama, terbuka peluang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis, bukan menjadi hukuman mati.
Jika PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel, yaitu tetap vonis mati, Ferdy Sambo mempunyai hak mengajukan kasasi.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.