Ternyata Oh Ternyata, masih Ada Upaya Banding, Jadi Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Diganti dengan...

Ternyata Oh Ternyata, masih Ada Upaya Banding, Jadi Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Diganti dengan... Kredit Foto: VIVA/M Ali Wafa

Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menganalisis hukuman mati terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo. Adanya tiga peluang Ferdy Sambo terhindar dari hukuman mati.

Peluang pertama, Ferdy Sambo dapat lolos dari hukuman mati jika banding atau kasasinya disetujui. Sebab putusan mati terhadap Sambo baru di pengadilan tingkat pertama.

"Putusan Sambo ini kan belum inkrah ya, masih ada upaya hukum banding dan kasasi yang kita belum tahu nanti bagaimana putusannya, bisa jadi hukuman mati atau bukan," kata Direktur Riset dan Publikasi Pusham UII Despan Heryansyah dilansir dari republika, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Ngaku Sedih dan Menangis Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J: Karena Congkaknya, Mereka Orang Pintar tapi Bodoh!

Kedua, Ferdy Sambo berpotensi lolos dari hukuman mati kalau eksekusinya molor hingga berlakunya KUHP baru pada 2026. Sebab ketentuan Pasal 3 KUHP baru menyebut jika terdapat perubahan aturan, diberlakukan yang paling meringankan. 

"Jadi, ada opsi ketentuan dalam KUHP baru diberlakukan bagi Sambo dalam situasi demikian, yaitu pidana mati diganti dengan penjara seumur hidup," ujar Despan.

Baca Juga: Baru Juga Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kamaruddin Udah Minta ini ke Presiden! Gak Tanggung-tanggung, Rumah Duren Tiga Jadi Museum?

Walau demikian, Despan menyatakan ada banyak syarat yang mesti dipenuhi Sambo agar mendapat keringanan hukuman. Di antaranya memenuhi unsur berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya.

"Untuk memperoleh ketentuan dalam KUHP baru ini tentu ada banyak persyaratan yang lebih dulu harus dipenuhi oleh Sambo, tidak secara otomatis memperoleh itu," ujar Despan.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover