Ferdy Sambo Dihukum Mati, Omongan Hotman Paris Nggak Main-main : Sudah Divonis, tapi Tidak Boleh Dihukum Mati, Harus Tunggu…

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Omongan Hotman Paris Nggak Main-main : Sudah Divonis, tapi Tidak Boleh Dihukum Mati, Harus Tunggu… Kredit Foto: (Foto: YouTube/Hotman Paris Show)

Pengacara kondang Hotman Paris ikut mengomentari hukuman mati bagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Dia mengatakan eks Kadiv Propam Polri itu tidak akan langsung dieksekusi regu tembak kendati vonis mati telah dijatuhkan. Ferdy Sambo harus menjalankan masa percobaan selama 10 tahun. 

Hal lanjut Hotman Paris  tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan pada 2026 mendatang. Peraturan itu tertuang pada Pada pasal 100 KUHP baru tersebut. 

Baca Juga: Ibu Bapaknya Divonis Berat, Anak Sambo Langsung Dihibur Teman-temannya, Tetiba Ada yang Datang Ngelabrak : Ngapain Sedih? Istighfar Dah Lu!

"Gue pusing nalar hukumnya dimana orang yang membuat undang-undang. Di pasal 100 disebutkan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum, harus dikasih kesempatan 10 tahun," kata Hotman melalui sebuah rekaman video, Selasa (14/2/2023).

Dengan adanya peraturan itu, Hotman Paris mengatakan vonis hukuman mati dalam sidang seperti tidak ada artinya, sebab pelaku kejahatan yang divonis mati masih diberi kesempatan. 

"Jadi apa artinya sudah persidangan, sudah divonis sampai hukum mati tetapi tidak boleh dihukum mati harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah orang ini berubah menjadi berkelakuan baik. Surat keterangan berkelakuan baik ini pasti surat paling mahal harganya di dunia," cetusnya.

Hotman menilai dengan revisi aturan tersebut akan berdampak pada 'harga' surat berkelakuan baik akan semakin mahal. Adapun surat ini dikeluarkan oleh Kepala Lapas. Menurutnya, siapapun yang mendapat hukuman mati akan rela membayar mahal daripada harus dieksekusi mati.

"Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah, berkelakuan baik, bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapat surat keterangan berkelakuan baik," ujar Hotman.

Pernyataan pengacara tersohor ini menuai beragam reaksi dari netizen. Beragam komentar kemudian dilontarkan.

"Makanya tidak kaget kalau hakim berani vonis berat di awal, krn sudah berbisik "utk menenangkan gejolak masyarakat saja. Masih bisa di atur, kalau waktu banding masih ramai ya nanti di PK," tulis akun @ari***.

"Pantesan gaada sedih sedihnya si FS raut mukanya ga keliatan meneteskan air mata, ternyata ini alasannya dia tenang saat mendengar divonis hukuman mati, ampun wakanda ah???????????," tulis lainnya.

Baca Juga: Desak Eksekusi Segera Dijalankan, Orang Ini Wanti-wanti Ferdy Sambo Batal Dihukuman Mati Gegara Revisi UU RKUHP

Baca Juga: Tak Dihukum Mati, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Divonis 20 Tahun Penjara Supaya Bisa Lihat Ferdy Sambo Dieksekusi Regu Tembak

Diketahui, Pasal 100 di KUHP baru ini mengatur jika terpidana selama masa percobaan 10 tahun menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Jika seseorang menjalani proses hukum yang belum inkracht lalu ada perubahan peraturan, maka yang berlaku adalah hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa.

Terkait

Terpopuler

Terkini