Sejumlah pendukung Habib Rizieq Shihab mengait-ngaitkan vonis hukuman mati buat Ferdy Sambo dengan mubahalah eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, Hukuman mati buat bekas kadiv Propam Polri itu disebut karena mubahalah Rizieq Shihab sebab yang bersangkutan terlibat dalam tragedi penembakan 6 laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada akhir 2020 lalu.
Salah satu yang ikut mengaitkan human mati Ferdy Sambo dengan mubahalah Rizieq Shihab ini adalah pengguna twitter dengan nama akun @hipohan. Dia mengatakan Ferdy Sambo yang terkenal sebagai salah satu orang terkuat di Polri itu tidak berdaya terkena kutukan dari Rizieq Shihab. Karir moncernya runtuh seketika akibat ikut mengotaki tragedi KM 50 itu.
“Karir meroket sbg jendral bintang 2, bisa atur skenario semaunya, uang melimpah ruah dikawal pasukan ajudan, ditakuti sesama polisi sbg Propam, dibacking tokoh kuat, digadang2 jd kandidat Kapolri, Eh jatuh, sambil seret puluhan aparat, termasuk aktor KM 50. Jgn main2 dgn mubahalah,” kata @hipohan dilansir Populis.id Selasa (14/2/2023).
Pernyataan netizen ini langsung dibanjiri komentar para pendukung Rizieq Shihab lainnya, mayoritas dari mereka sepakat, jika Ferdy Sambo terkena mubahalah Rizieq Shihab.
“Makar Allah SWT jauh lebih dahsyat..” kata @jiwa_serat.
“Darah ULAMA itu beracun.. Silahkan yg ingin coba2,. Maut pasti akan mendekatinya,” kata akun @oposisiAJEdeh
“Hancur sehancur2 nyaa....dasyatnya doa HRS,” kata akun @Eron1977
“Mubahala, membuat dia hina, sehina hinanya... Dan hancur2 sehancurnya sampai turunanya,” kata akun @yani_akhmad
“Mungkin para pelaku eksekutor km 50 ketika itu lupa klw ada Allah SWT yg pegang hidup kita.. Merasa super power bisa berbuat sekehendak hatinya…” kata akun @DeliSusilo
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis pidana mati lantaran terbukti menjadi otak pembunuhan berencana yang penuh skenario. itu
Adapun vonis mati ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana mereka meminta majelis hakim mengganjar Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.