Nah Lho! Jangan Kecewa, Ferdy Sambo Nggak Bisa Langsung Dihukum Mati, Hotman Paris Beri Penjelasan KUHP Baru

Nah Lho! Jangan Kecewa, Ferdy Sambo Nggak Bisa Langsung Dihukum Mati, Hotman Paris Beri Penjelasan KUHP Baru Kredit Foto: (Foto: YouTube/Hotman Paris Show)

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Lantas, bagaimana aturan hukuman mati di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pengacara kondang, Hotman Paris menjelaskan hal tersebut. Dilansir dari sebuah video yang diunggah, akun Tiktok @shizuka13channel, Hotman Paris merasa pusing dengan logika hukum di KUHP yang baru.

Ia mengatakan dalam Pasal 100 di KUHP yang baru, terdakwa yang mendapat vonis mati, tak bisa langsung dieksekusi. Hotman mengatakan, di dalam KUHP yang baru itu, terdakwa yang mendapat vonis mati diberikan kesempatan selama 10 tahun untuk berubah.

“Aduh, saya baca di KUHP yang baru gue pusing nalar hukumnya dimana. Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik,” tutur Hotman dilansir dari suara.com, Selasa (14/2/2023).

Ia menjelaskan nantinya terdakwa itu akan berlomba-lomba dengan cara apapun atau membayar berapapun untuk mendapatkan surat berkelakuan baik dalam penjara.

Baca Juga: Ngebela hingga Jadi Kuasa Hukum Sambo, Tapi Malah Divonis Berat, Rasamala dan Febri Diansyah Disentil: Ada Orang yang Mau Pakai Jasa Kalian?

“Nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, dari pada dihukum mati? Uh orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” tuturnya.

Sehingga, taka da artinya pemberian vonis mati, jika tetap harus menunggu 10 tahun apakah terdakwa tersebut berubah atau tidak.

"Jadi apa artinya gitu loh? Sudah persidangan, sudah divonis PK sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang itu berubah menjadi kelakuan baik," tuturnya.

Baca Juga: Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Sang Putri Unggah Sebuah Tulisan, Berharap Kebahagiaan?

"Ya di penjara yang menentukan kelakukan baik kan kepala lapas. Waduh, surat keterangan kelakukan baik ini pasti surat paling mahal harganya nantinya di dunia. Orang akan mempertarukan apapun agar mendapatkan surat kelakuan baik," katanya.

Terkait

Terpopuler

Terkini