Ricky Rizal tidak banyak protes atas vonis 13 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim atas tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ricky yang merupakan mantan ajudan Sambo ini mengklaim tidak punya niat untuk ikut melakukan tindak pidana tersebut. Ia juga tidak tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak.
"Saya tidak berkehendak untuk membunuh, untuk langkah selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," kata Ricky usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (14/02/2023).
Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal divonis bersalah. Ia mendapat hukuman pidana selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis hakim menegaskan bahwa semua unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ricky Rizal terpenuhi.
"Karena terpenuhinya semua unsur, terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," sambungnya.
Majelis menganggap bahwa hal yang memberatkan Ricky Rizal adalah tindakan tersebut mencoreng institusi Polri. Selain itu, Ricky dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
"Sehingga mempersulit proses jalannya persidangan," kata Wahyu.
Sementara untuk hal meringankan, Ricky dianggap masih menjadi tulang punggung bagi keluarga. Diharapkan, Ricky masih punya waktu untuk memperbaiki diri kedepannya.