"Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia. Ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," lanjutnya.
Seperti yang diketahui, Eks sopir pribadi Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).