Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Farhat Abbas Sentil Arman Hanis Cs: Ini Mah Kayak Nggak Pakai Pengacara!

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Farhat Abbas Sentil Arman Hanis Cs: Ini Mah Kayak Nggak Pakai Pengacara! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengacara Farhat Abbas menyentil tim kuasa hukum Ferdy Sambo setelah eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Beratnya vonis Ferdy Sambo bikin Farhat Abbas mempertanyakan kinerja tim kuasa hukum yang dipimpin Arman Hanis itu.

"Kalau sudah pakai pengacara banyak terus masih hukuman mati, sama saja dengan tidak usah pakai pengacara," kata Farhat Abbas melalui Instagram Storynya dilansir Populis.id Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum Yosua Blak-blakan Soal Peluang Sambo Lolos Hukuman Mati Kendati Sudah Divonis: Ditangguhkan Kalau Dia...

Menurut Farhat Abbas Arman Hanis Cs dalam menangani kasus ini telah gagal menggali hal-hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo, dia bahkan blak-blakan menyebut tim kuasa  hukum Ferdy Sambo memang tidak bisa beropini dan berargumen di muka sidang, buntutnya klien mereka tetap divonis berat. 

"Hanya opini lawan opini, bahkan pengacaranya sempat ngembek vonis saja secepatnya karena sudah tidak adil. Inilah risikonya kalau ngambek sama hakim," sindir lelaki 46 tahun ini.

Farhat Abbas sendiri tak sepakat Ferdy Sambo dihukum mati dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu, dia lantas menyindir pihak-pihak yang senang atas vonis ini, dia mengatakan mereka yang senang Sambo dihukum mati tak punya belas kasihan.

"Mereka adalah kelompok orang-orang yang tidak punya rasa kasihan, kasih sayang dan maupun pemaaf," ucap Farhat Abbas.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Diprotes Keras Amnesty International Indonesia, Sebut Pak Hakim Kolot dan Nggak Adil: Dia Berhak Hidup!

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Mubahalah Rizieq Shihab Soal Tragedi KM 50 Diungkit Lagi: Makar Allah SWT Jauh Lebih Dahsyat!

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran terbukti menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Ferdy Sambo diganjar hukuman seumur hidup.

Terkait

Terkini

Populis Discover