Populis, Jakarta -
Eks sopir pribadi Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).
Tampak, ibu dari almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyaksikan langsung jalannya persidangan vonis dari terdakwa Kuat Maruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ibu Brigadir J mengaku sangat lega mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim ke KM. Rosti Simanjuntak sendiri juga meyakini kalau Kuat mempunyai peran dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.