Di sisi lain, Atnike menyadari betapa kompleksnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Sehingga ia tetap mengucapkan bela sungkawa terhadap keluarga Brigadir J.
"Kami menyadari betapa pelik dan kompleksnya kasus ini, yang melibatkan begitu banyak orang ya. Jadi kami juga memberikan belasungkawa juga tentunya kepada keluarga korban yang tentu merasakan kehilangan dan trauma luar biasa kepada kasus ini ya," ucap Atnike.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah terdakwa Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Senin (13/2).
Sambo juga divonis bersalah atas perbuatannya melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J di Duren Tiga 46. Atas vonis tersebut, majelis hakim menghukum Sambo dengan pidana mati.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.