Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo, Anak Buah HRS Minta Kasus KM 50 Diusut Kembali: Ini Sebagai Pembelajaran…

Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo, Anak Buah HRS Minta Kasus KM 50 Diusut Kembali: Ini Sebagai Pembelajaran… Kredit Foto: Dok. PojokBogor

Juru bicara kubu Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhi vonis mati terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Menurut Aziz Yanuar, penegakan hukum di Indonesia mesti tegas seperti kasus vonis mati mantan Kadiv Propam itu.

“Kami harap menegakan hukum di republik ini tegas seperti itu. Dan juga tidak diskriminatif,” ungkap Aziz dilansir dari pojoksatu.id, Rabu (15/2/2023).

Aziz juga sempat menyinggung kasus KM 50 yang telah menewaskan enam anggota laskar FPI.

Ia meminta agar kasus KM 50 kembali diangkat dan dituntaskan sampai akar-akarnya.

“Kami menanti sangat penyelesaian kasus dan penegakan hukum berkeadilan yang seperti ini di kasus-kasus lain. Antara lain tentunya kasus KM 50,” ujarnya.

“Ini juga sebagai pembelajaran penting bahwa siapapun anda jika melanggar hukum maka hukum tegas dan keras,” lanjutnya.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati terhadap kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Klarifikasi Isu Utang Rp50 Miliar ke Sandiaga, Anies Dapat Pujian Orang yang Jujur: Terbukti Mayoritas Masyarakat Jakarta Puas...

Majelis Hakim menyatakan suami Putri Candrawathi itu terbukti secara sah dan yakin bersalah melakukan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.

“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana,” tutur Hakim Wahyu.

Baca Juga: Anies Didukung Partai Ummat yang Usung Politik Identitas, Eh Kena Semprot: Mau Dicuci Seperti Apa, Kalau Dari Sananya Udah Kotor Akan…

Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” ujar Hakim Wahyu.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover