Juru bicara kubu Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhi vonis mati terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Menurut Aziz Yanuar, penegakan hukum di Indonesia mesti tegas seperti kasus vonis mati mantan Kadiv Propam itu.
“Kami harap menegakan hukum di republik ini tegas seperti itu. Dan juga tidak diskriminatif,” ungkap Aziz dilansir dari pojoksatu.id, Rabu (15/2/2023).
Aziz juga sempat menyinggung kasus KM 50 yang telah menewaskan enam anggota laskar FPI.
Ia meminta agar kasus KM 50 kembali diangkat dan dituntaskan sampai akar-akarnya.
“Kami menanti sangat penyelesaian kasus dan penegakan hukum berkeadilan yang seperti ini di kasus-kasus lain. Antara lain tentunya kasus KM 50,” ujarnya.
“Ini juga sebagai pembelajaran penting bahwa siapapun anda jika melanggar hukum maka hukum tegas dan keras,” lanjutnya.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati terhadap kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan suami Putri Candrawathi itu terbukti secara sah dan yakin bersalah melakukan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.
“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana,” tutur Hakim Wahyu.
Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” ujar Hakim Wahyu.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.