Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri', Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri', Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kredit Foto: Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara dalam kasus pembunuan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Nggak Langsung Dieksekusi Setelah Divonis Mati, Ternyata Masih Tunggu 'Giliran' Sampai 20 Tahun

Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuknya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini