Bikin Terenyuh... Anaknya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Bharada E Tak Berhenti Nangis Sambil Ucapkan Kalimat ini!

Bikin Terenyuh... Anaknya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Bharada E Tak Berhenti Nangis Sambil Ucapkan Kalimat ini! Kredit Foto: Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Mendengar putusan tersebut kedua orang tua Bharada E menangis haru dan tak henti mengucapkan terima kasih. 

"Terima kasih, terima kasih untuk semua dukungan dan doa dari keluarga yang di Manado, teman-teman semuanya dan begitu banyak orang-orang yang mendukung Icad (panggilan akrab Bharada E) terima kasih, Tuhan berkati torang semua, Makasih untuk semuanya," kata dia dilihat dari Youtube Kompas pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri', Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Disisi lain, sang ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, meyakini bahwa sang anak telah melakukan hal yang benar selama ini.

"Mama tahu Icad melakukan ini untuk kebenaran," katanya.

Baca Juga: Pasrahkan Nasib ke Majelis Hakim, Bharada E Ikhlas Terima Apapun Hukumannya

Setelah vonis sidang ini, Rynecke mengaku akan menemui sang anak.

Sebelumnya, Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Hakim menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Bharada E Sudah Pasrah, Ikhlas Terima Apa Pun Hukumannya, Pengacara: Dia Menguatkan Kami...

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover