Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan sebut putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo membuktikan Polri tidak melakukan intervensi dalam proses persidangan.
“Melihat vonis berat, Polri kita lihat tidak mau intervensi. Menyerahkan sepenuhnya kepada hakim,” kata Edi Hasibuan kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Namun, Edi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap bersiaga mengantisipasi kemungkinan adanya serangan balik dari kelompok Sambo usai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga berharap, Sambo tidak mencari masalah baru dan fokus dengan kasus yang tengah dihadapi.
“Sambo lebih baik kedepankan perlawanan hukum ketimbang manuver melalui gengnya. Tapi kita yakin Sambo akan patuh kepada hukum dan tidak akan mencari masalah baru. Sambo lebih baik fokus menggunakan hak hukumnya,” tegas Edi.
Sementara itu, menyoal sejumlah kegaduhan di tubuh Korps Baju Cokelat, Edi berpendapat, hal itu juga diduga disebabkan oleh manuver Sambo. Sebab, rekan-rekan kepolisian yang selama ini disebut berada dalam kubu mantan Kadiv Propam Polri itu cenderung tidak mengetahuinya.
“Mungkin Sambonya aja yang begitu. Gengnya yang lain kan tidak tahu, cuma kena prank saja. Masalah ini terjadi karena ulah Sambo. Jadi, wajar dia dapat hukuman mati karena bikin kekacauan dan penegakan hukum disorot sehingga citra Polri jatuh,” tegas Edi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.