Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai positif keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Oh, iya bagus-bagus," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Mahfud memandang keputusan hakim itu sudah sangat-sangat objektif. Vonis yang diberikan menggambarkan hakim bisa lepas dari berbagai tekanan.
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri', Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dengan terlepas dari segala tekanan dari dalam maupun luar, hakim lantas bisa memutuskan secara baik vonis untuk Bharada E.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.