Nggak Bisa Berkata-kata Lagi! Ronny Talapessy Menangis Sejadi-jadinya Usai Bharada Eliezer Divonis Ringan

Nggak Bisa Berkata-kata Lagi! Ronny Talapessy Menangis Sejadi-jadinya Usai Bharada Eliezer Divonis Ringan Kredit Foto: Taufik Idharudin

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy tak kuasa menahan tangisnya usai kliennya divonis ringan yakni penjara 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Vonis Bharada Eliezer ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun bui. 

Momen penuh haru ini tertangkap kamera wartawan, sesaat setelah ia keluar dari ruang sidang. Momen ini kini berseliweran di media sosial. 

Baca Juga: Bharada Eliezer Kebingungan Gegara Mendadak Dikepung Usai Sidang Vonis, Ruang Sidang Sempat Ricuh

Dalam video yang beredar, Ronny tampak menangis tersedu-sedu seraya merangkul seorang pria yang menunggunya di depan pintu. Ronny tak tak bisa berkata -kata, dia terus menangis memeluk lelaki yang belum diketahui identitasnya itu. 

“Bang Ronny selamat ya bang, Bang Ronny akhirnya ya Bang,” kata seorang Pria dalam video tersebut sebagaimana dilihat Populis.id Rabu (15/2/2023).

Beberapa saat kemudian, Ronny melepaskan pelukannya sambil terus menangis. Dia mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan dari berbagai pihak kepada tim pengacara dan Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo itu. 

“Terimakasih. Terimakasih untuk semuanya. Terimakasih doanya,” kata Ronny dengan suaranya yang masih terdengar parau. 

Sebagaimana diketahui, Bharada Eliezer  divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dia divonis penjara 1,6 tahun, dengan demikian Eliezer hanya menjalankan hukumannya sekitar satu tahun lagi karena dipotong masa tahanan. 

Dalam kasus ini Bharada Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis ringan.  Semnetara empat terdakwa lainnya divonis di atas lima tahun penjara. 

Bahkan Ferdy Sambo yang menjadi dalang kasus pembunuhan ini divonis hukuman mati, vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta eks Kadiv Propam itu dipenjara seumur hidup. Demikian juga dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dia divonis 20 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. 

Baca Juga: Geger! Peti Mati Seharga Rp10 Juta Sudah Disiapkan, Ferdy Sambo Segera Dieksekusi Mati Malam Ini

Baca Juga: Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo, Omongan Ngabalin Nggak Disangka-sangka: Dia Punya Hak yang Dijamin Regulasi, Dia Bisa…

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal masing-masing divonis 15 dan 13 tahun penjara, sama seperti Putri Candrawathi, keduanya juga dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. 

Terkait

Terpopuler

Terkini