Dianggap Berjasa Bongkar Kasus Pembunuhan Yosua, Polri Diminta Tak Dipecat Bharada Eliezer: Dia Harus Jadi Ikon Justice Collaborator

Dianggap Berjasa Bongkar Kasus Pembunuhan Yosua, Polri Diminta Tak Dipecat Bharada Eliezer:  Dia Harus Jadi Ikon Justice Collaborator Kredit Foto: Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengapresiasi vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Bharada Richarad Eliezer.  

Dia mengatakan, vonis penjara 1 tahun 6 bulan itu merupakan tanda bahwa status Justice Collaborator Bharada Eliezer benar-benar dihargai, kejujurannya dalam membongkar kasus pembunuhan Yosua yang diotaki Ferdy Sambo diganjar vonis setimpal.

Baca Juga: Nggak Bisa Berkata-kata Lagi! Ronny Talapessy Menangis Sejadi-jadinya Usai Bharada Eliezer Divonis Ringan

“JC dihargai di Indonesia dan dunia itu akan senang. Wah ternyata Indonesia bener-bener peradilannya memberikan penghargaan kepada Justice Collaborator,” kata  Jamin Ginting Rabu (15/2/2023).

Jamin Ginting lantas berharap agar Bharada Eliezer tidak dipecat dari anggota Polri, dia mengatakan pemuda asal Manado itu harus kembali diberi kesempatan untuk bertugas di korps Bhayangkara, ke depan di bakal menjadi ikon Justice Collaborator bagi sistem peradilan di negara ini. 

"Ada penghargaan terhadap JC, dan ini yang kita harapkan jadi alternatif pertama, harapannya Richard Eliezer diberikan kesempatan berkiprah lagi di kepolisian jadi ikon justice collaborator dengan hukuman di bawah 2 tahun,” ucapnya. 

Sebagaimana diketahui, Bharada Eliezer  divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dia divonis penjara 1,6 tahun, dengan demikian Eliezer hanya menjalankan hukumannya sekitar satu tahun lagi karena dipotong masa tahanan. 

Dalam kasus ini Bharada Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis ringan.  Semnetara empat terdakwa lainnya divonis di atas lima tahun penjara. 

Bahkan Ferdy Sambo yang menjadi dalang kasus pembunuhan ini divonis hukuman mati, vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta eks Kadiv Propam itu dipenjara seumur hidup. Demikian juga dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dia divonis 20 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. 

Baca Juga: Bharada Eliezer Kebingungan Gegara Mendadak Dikepung Usai Sidang Vonis, Ruang Sidang Sempat Ricuh

Baca Juga: Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo, Omongan Ngabalin Nggak Disangka-sangka: Dia Punya Hak yang Dijamin Regulasi, Dia Bisa…

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal masing-masing divonis 15 dan 13 tahun penjara, sama seperti Putri Candrawathi, keduanya juga dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

Terkait

Terpopuler

Terkini