Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ManagerNasution mengapresia Hakim Wahyu Iman Santoso yang memberikan vonis ringan terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut Manager Nasution, vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Eliezer menunjukan Hakim Wahyu dan jajarannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghormati status justice collaborator Bhadara Eliezer yang selama ini telah berkata jujur dan membantu para penegak hukum membongkar kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo itu.
“Alhamdulillah,Hakim memenangkan kejujuran dan keadilan,” kata Manager kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Adapun vonis Bharada Eliezer ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut yang bersangkutan 12 tahun penjara. Untuk itu Manager berharap JPU tidak mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.
“Tanpa bermaksud intervensi, kalau boleh minta sebaiknya jaksa tidak menggunakan hak upaya hukum banding,” tegas Manager.
Selain LPSK, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memberi apresiasi atas vonis ringan Bharada Eliezer ini.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Geger! Peti Mati Seharga Rp10 Juta Sudah Disiapkan, Ferdy Sambo Segera Dieksekusi Mati Malam Ini