Sebagian besar masyarakat yang mengikuti kasus pembunuhan Brigadir J tampaknya sangat senang Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim. Meskipun ia merupakan eksekutor, tapi banyak yang meyakini kalau hal itu dilakukan karena perintah Ferdy Sambo.
Apalagi Bharada E juga dianggap sebagai sosok yang membongkar kotak pandora kasus pembunuhan Brigadir J yang awalnya disebut sebagai insiden tembak-menembak itu, sekaligus menjadi justice collaborator (JC).
Saking senangnya mendengar vonis tersebut, sejumlah netizen saling bersorak-sorai di media sosial, terutama Twitter. Salah satu warganet dengan akun @anakmamalina bahkan mengaku bahwa sang ibu sampai membuat selametan.
“kalian harus tau, mama gue mau bikin slametan coyy,” ujarnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @anakmamalina yang diunggah pada Rabu (15/2/2023).
Tak hanya itu, ia mengungkap bahwa sang ibu ingin membuat tumpeng dan langsung pergi belanja setelah sidang vonis Bharada E tersebut. Netizen pun beramai-ramai memintanya untuk ‘spill’ foto tumpengnya jika sudah jadi.
Ia menyampaikan, “BENERAN BIKIN TUMPENG WOY LAGI MAU OTW BELANJA.”
“RAME BANGET WOY, TENANG AJA NANTI KLO BENERAN UDAH JADI GUE SPILL FOTONYA YA, SEKARANG MAMA LINA NYA MASIH HEBOH BANGET,” sambungnya.
Tak hanya pengguna akun itu, netizen yang lain juga membagikan reaksi lucu orang di sekitarnya, ada yang bagi-bagi donat gratis sampai mengadakan makan bersama.
“Yaallah nder mamaku juga,” tutur @umji_gfrie**.
“Kak yawla. Mak gue bagi-bagi donat jualanya gratis Ayok tag aku klo dah ada poto slametannya,” balas @LeeYuu**.
“woy sama, mama aku mau ngadain makan bersama bareng ibu2 gereja,” ungkap @asa**.
“SAMA WKWKWKWKW MAMAKU SAMPE BLG 'KALO ELIEZER VONIS HUKUMAN -5 TAHUN, MAMI BELIIN KAMU BUAT CREAMBATH RAMBUT',” pungkas @mutiaras**.
“mamakku kemarin ngomong pengen cepet2 ngadain tahlilan buat sambo,” beber @jun**.
Selain itu, masih ada berbagai macam komentar kocak netizen lainnya mengenai reaksi terhadap vonis ringan Bharada E tersebut. Beberapa jam kemudian, pengguna akun @anakmamalina sendiri memenuhi janjinya dengan mengunggah video tumpeng yang dibuat oleh sang ibu.
Sambil mengunggah foto tumpeng itu, ia mengatakan, "udah jadi guys, tapi kata mama lina belom boleh di potong soalnya temen sefandom nya belom datang."
Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Majelis Hakim mengumumkan bahwa Bharada E hanya divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Satu-satunya hal yang memberatkan adalah ia tidak menghargai hubungan baik dengan almarhum.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, mengatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya menegaskan.
kalian harus tau, mama gue mau bikin slametan coyy ????????????????????????
— putrii_BISMILLAH NONTON YOONGI (@anakmamalina) February 15, 2023