Bawaslu RI menyoroti isu utang Rp50 miliar Anies Baswedan yang digunakan untuk dana kampanye pada Pilgub DKI Jakarta tahun 2017 silam.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menduga aliran dana kampanye Anies yang berasal dari perjanjian utang tersebut melanggar ketentuan dan masuk unsur pidana.
Menurutnya, penerimaan dana Rp50 miliar itu pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah.
Baca Juga: Andi Sinulingga Sindir Posko Pengaduan Heru Budi: Dari Dulu Cuma Panggung Pencitraan
Untuk diketahui, UU Pilkada memperbolehkan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta.
"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja dikutip dari Republika, Kamis (16/2/2023).
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.