Abis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara, Gimana ya Masa Depan Karier Eliezer di Kepolisian?

Abis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara, Gimana ya Masa Depan Karier Eliezer di Kepolisian? Kredit Foto: Taufik Idharudin

Setelah divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara, Mabes Polri enggan berspekulasi tentang karier dan masa depan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di kepolisian.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedy Prasetyo mengatakan, belum ada keputusan apapun di internal institusinya terkait apakah Richard dapat kembali menjadi anggota Polri. Atau tetap menjalani proses etik untuk pemecatan.

“Untuk soal itu (dipecat atau tidak), tetap menunggu sidang kode etik Polri,” kata Dedi, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Bikin Terenyuh... Anaknya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Bharada E Tak Berhenti Nangis Sambil Ucapkan Kalimat ini!

Tetapi Dedi, pun mengaku belum ada ketetapan dari Komite Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk bersidang memutuskan nasib keanggotaan Richard di kepolisian.

“Untuk itu belum diinfokan oleh Kadiv Propam. Kita tunggu informasi dari Propam dulu,” ujarnya. 

Baca Juga: Oh Ternyata, Bharada E Larang Orangtuanya Hadir Dipersidangan Vonis Dirinya Karena Takut...

Richard dipidana 1 tahun 6 bulan karena terbukti di persidangan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Richard adalah anggota Brimob dengan pangkat Bharada dan ia ajudan paling junior Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen. Brigadir J juga adalah ajudan dari Sambo. Namun Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan menyuruh Richard yang melakukan penembakan. 

Baca Juga: Sehari Setelah Sang Ayah Divonis Mati, Putri Ferdy Sambo Posting Kalimat Menyentuh saat Hari Valentine!

Ferdy Sambo, dalam kasus tersebut juga adalah terdakwa. Hakim menghukumnya dengan pidana mati. Status Sambo sebagai anggota Polri, pun sudah dilucuti.

Sambo dipecat dari Polri pada Agustus 2022 lalu melalui sidang KKEP. Pemecatan Sambo persis satu bulan setelah peristiwa pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut.

Baca Juga: Terharu dengan Vonis Hakim, Kamaruddin Simanjuntak Yakin Kejadian ini Emang Bukan Keinginan Bharada E! Pendukung Icad, Dengerin Nih...

Sementara nasib terdakwa Richard sebagai anggota Polri, sampai saat ini belum diputuskan.

Satu terdakwa anggota Polri lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bripka Ricky Rizal (RR), pun belum mendapatkan kepastian soal masa depannya di Polri. Bripka Ricky, dalam vonis majelis hakim, dihukum pidana penjara selama 12 tahun. 

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terkini