Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Richard Eliezer (Bharada E) masih berhak menjadi anggota kepolisian. Terlebih, karena vonis yang diberikan hakim PN Jakarta Selatan hanya 1 tahun 6 bulan.
"Dari dulu saya mengatakan, saya berdoa dan bermohon supaya putusan terhadap Bharada Richard harus di bawah lima tahun. Ternyata hakim lebih bijaksana lagi, dia memberikan satu tahun enam bulan, artinya masa depan dia masih bagus, dia masih berhak menjadi anggota Polri," jelas Kamaruddin usai sidang putusan Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Hormati Keputusan Hakim, Kompolnas Blak-blakan Soal Posisi Bharada E, Seorang Polisi Tapi Pangkat Rendah Tentu...
Menurutnya, dukungan perlu diberikan kepada Eliezer agar ke depannya menjadi polisi yang lebih baik.
"Kita doakan dia, kita dukung dia, kalau perlu kita sekolahkan supaya dia jadi polisi yang baik," ujarnya.
Baca Juga: Abis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara, Gimana ya Masa Depan Karier Eliezer di Kepolisian?
Kamaruddin menyebut, putusan ini sebagai kemenangan dari seluruh masyarakat Indonesia. Vonis ini juga dikatakannya berarti majelis hakim mendengar aspirasi dari masyarakat Indonesia selama ini.
Sementara ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku menerima putusan hakim ini meskipun terdakwa adalah penembak anaknya. Karena melalui Eliezer, skenario pembunuhan ini bisa terbongkar.
"Saya menyerahkan dan percaya kepada hakim memberikan vonis kepada Eliezer. Dan kami keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan ini," ujarnya.
Baca Juga: Bikin Terenyuh... Anaknya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Bharada E Tak Berhenti Nangis Sambil Ucapkan Kalimat ini!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Vonis ini jauh meleset dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.