Politisi senior PDI Perjuangan Panda Nababan mengungkap tuah dari nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang membuat dirinya lolos dari hukuman berat kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Panda, Bharada Richard bisa divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkat tuah dari nama Eliezer pemberian orang tuanya.
"Ternyata Eliezer divonis 1,5 tahun. Jadi, saya diingatkan Eliezer ini nama ibraninya, El itu Allah, Ezer itu penolong. Jadi Eliezer itu (artinya) ditolong Allah. Bapaknya kali kasih nama itu," ucap Panda dikutip dari YouTube detik.com, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Noel Mau Dukung Anies Baswedan, tapi Takut Denny Siregar Cs Makin Kesurupan dan Gila!
Bharada E Divonis Lebih Ringan
Majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya.
Vonis Bharada E ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.