Bharada E Divonis Lebih Ringan, JPU Bisa Ajukan Banding, Mahfud MD: Mau Mewakili Siapa? Keluarga Brigadir J Udah Memaafkan

Bharada E Divonis Lebih Ringan, JPU Bisa Ajukan Banding, Mahfud MD: Mau Mewakili Siapa? Keluarga Brigadir J Udah Memaafkan Kredit Foto: Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis penjara selama 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

JPU bisa saja mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. Banding itu nantinya diajukan JPU ke Pengadilan Tinggi.

Menanggapi kemungkinan JPU banding, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sah-sah saja bila JPU merasa tidak puas dengan vonis hakim. Sesuai aturan JPU pun memiliki hak untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Noel Mau Dukung Anies Baswedan, tapi Takut Denny Siregar Cs Makin Kesurupan dan Gila!

Namun, Mahfud menegaskan apabila JPU melakukan banding, pihak mana yang diwakilinya. Sebab, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.

"Ini kan kasusnya istimewa. Pertama, rakyat mendukung. Kemudian yang terpenting semua keluarganya (Brigadir J) memaafkan sejak awal. Lalu, mau mewakili siapa lagi ini jaksa? Mewakili negara sudah, sudah dinilai hakim sebagai kedudukannya mewakili negara. Keluarga sudah memaafkan, gitu. Kira-kira itu jadi pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk naik banding atau tidak," terangnya dikutip dari YouTube KompasTV, Kamis (16/2/2023).

Bharada E Divonis Lebih Ringan

Majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD: Dia Sebenarnya Bisa Bebas!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu (15/2).

Baca Juga: Gegara Anies, Zulfan Lindan Merasa Dikorbankan Surya Paloh Demi Menjaga Hubungan dengan Jokowi: Saya Dipecat dari NasDem!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya.

Vonis Bharada E ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover