Jleb! Baru Aja Divonis Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara, Ferdy Sambo dan Istri Lagi-lagi Dilaporkan ke Polisi, Gegara Hal Ini

Jleb! Baru Aja Divonis Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara, Ferdy Sambo dan Istri Lagi-lagi Dilaporkan ke Polisi, Gegara Hal Ini Kredit Foto: Taufik Idharudin

Masalah hukum seperti tidak berhenti menjerat pasangan terdakwa pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Usai divonis berat dengan hukuman mati dan 20 tahun penjara, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Selatan. Kunjungannya itu untuk melaporkan Ferdy Sambo cs ke Polisi.

Laporan tersebut soal hilangnya barang-barang punya Yosua termasuk Rp200 juta. Barang milik Brigadir J, seperti laptop hingga jam tangan.

Menurutnya, saat awal-awal penyelidikan tewasnya Brigadir J, pihaknya sudah menghadap Kabareskrim dan mengatakan bahwa barang-barang milik Yosua ada yang hilang. Namun, ia menilai, polisi saat itu hanya fokus kepada kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

"Waktu itu saya sudah bertemu dengan Kabareskrim Polri, menjelaskan bahwa ada yang hilang milik almarhum, harapan kami laporan pasal 340 junto 338 dikembangkan penyidik karena saya sudah menghadap sendiri pada Kabareskrim," ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Riuh Yel-yel ‘Hidup Pak Hakim!’, Eliezers Angel Bersorak Gembira Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun

Bahkan di depan saya dipanggil Dirtipidum Polri dan Dirkrimsus tentang penyampaian saya bahwa laporan intelijen saya waktu itu ada dugaan pencurian Rp 200 juta pada tanggal 11 Juli," lanjutnya.

Kala itu, Kamaruddin berharap ada pengembangan penyidikan terkait laporan pencurian itu. Tetapi, ternyata tidak dikembangkan.

"Mereka (polisi) hanya fokus pada pembunuhan berencana," ucap Kamaruddin.

Serupa dengan Kamaruddin, sang ibunda, Rosti Simanjuntak juga berharap agar barang-barang milik anaknya bisa kembali.

"Seharusnya kalau barang itu milik anakku bisa dikembalikan pada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orang tuanya, dibunuh secara sadis," ujar Rosti di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Bisa Kembali Jadi Polisi? Begini Jawabannya

Ia mengatakan, bahwa barang milik Yosua merupakan hak bagi ahli waris, yaitu orang tua dan saudara-saudaranya.

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara, ayahnya sebagai ahli waris yang sah," kata Rosti.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini