Setelah divonis hukuman mati, kini Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan berencana Brigadir J akan dipolisikan pihak keluarga Yosua karena kerap menyerang dengan dalih pelecehan seksual.
"Betul (akan membuat laporan), kalau mereka tidak mau menyadari, tidak meminta maaf tentu kita proses lagi," ucap kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) malam.
Baca Juga: Minta Jaksa tak Perlu Banding Hukuman Ringan untuk Richard, LPSK Beberkan Hal ini!
Selain Ferdy Sambo, penasihat hukumnya Arman Hanis dan Febri Diansyah juga akan dilaporkan dalam perkara ini.
"Termasuk Arman Hanis dan Febri, karena mereka begitu lantang mengatakan terjadi pemerkosaan dan atau pelecehan," ujarnya.
Menurutnya, alasan dugaan pelecehan seksual yang sering sebut oleh keduanya di persidangan sama sekali tidak pernah ada laporan polisinya. Kalaupun ada, laporan tersebut sudah dihentikan penyelidikannya.
"Tetapi yang ada di Polres Jakarta Selatan tidak bisa mereka buktikan maka sudah dihentikan penyidikannya demikian juga percobaan pembunuhan Pasal 338 juncto 53 KUHP sudah dihentikan," imbuhnya.
Baca Juga: Oh Ternyata, Bharada E Larang Orangtuanya Hadir Dipersidangan Vonis Dirinya Karena Takut...
Selain pelecehan seksual, pihak keluarga Brigadir J juga telah resmi melaporkan Sambo Cs ke polisi terkait kasus pencurian uang. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Februari 2023.
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan laporan itu mengenai hilangnya saldo ATM Rp 200 juta di rekening Brigadir J.
"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca dia dikubur," kata Kamaruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) malam.