Nasib Bharada E Bisa Jadi Polisi Lagi atau Tidak, Akan Diputuskan Melalui Sidang Etik, Kapan Berlangsungnya? Begini Jawaban Irjen Dedi

Nasib Bharada E Bisa Jadi Polisi Lagi atau Tidak, Akan Diputuskan Melalui Sidang Etik, Kapan Berlangsungnya? Begini Jawaban Irjen Dedi Kredit Foto: Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) telah divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023).

Dengan dijatuhi vonis dibawah 2 tahun bergulir pendapat adanya peluang bergabung kembali dengan institusi Polri. Lantas, apakah hal ini bisa terjadi?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan nasib keanggotan Richard Eliezer akan diputuskan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ia mengatakan bahwa Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) serta keadilan di masyarakat dalam memutuskan dipecat atau tidaknya Bharada E. 

Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli, juga salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard) sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada jurnalisSuara.com, Kamis (16/2/2023).

Ia menilai, Divisi Propam Polri juga telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada E.

Baca Juga: Meski Divonis 1,5 Tahun, Peluang Richard Eliezer Balik Jadi Anggota Polri Sudah Tertutup, Berikut Ini Alasannya

"Apabila nanti jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkasnya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover