Majelis Hakim Berikan Vonis 1,5 Tahun Penjara ke Bharada E, Kompolnas Beri Tanggapan Begini

Majelis Hakim Berikan Vonis 1,5 Tahun Penjara ke Bharada E, Kompolnas Beri Tanggapan Begini Kredit Foto: Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut menyoroti putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut Majelis Hakim pastinya mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada. Sebagai seorang polisi dengan pangkat rendah posisi Bharada E pada kasus pembunuhan tersebut tergolong sangat sulit.

"Sebagai seorang tamtama yang merupakan posisi terendah di kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan pangkat terendah di Tamtama, apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas, tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal (Ferdy Sambo)," kata Pongky saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/2).

Baca Juga: Nicho Silalahi Beri Tanggapan Soal Vonis Hukuman Bharada E: Majelis Hakim Terkesan...

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover