Nggak Yakin Ferdy Sambo Sampai Dieksekusi, Pentolan 212 Anggap Hukuman Mati Ferdy Sambo Cuma Gula-gula Biar Warga Senang

Nggak Yakin Ferdy Sambo Sampai Dieksekusi, Pentolan 212 Anggap Hukuman Mati Ferdy Sambo Cuma Gula-gula Biar Warga Senang Kredit Foto: Taufik Idharudin

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menilai hukuman mati yang dijatuhkan ke mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hanya pemanis untuk menyenangkan warga.

Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah ditetapkan pada 2 Januari 2023 silam, terdapat pasal yang memberikan peluang perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

KUHP tersebut mulai berlaku pada tahun Januari 2026. Sehingga Ferdy Sambo berpotensi bebas dari hukuman mati apabila dalam kurun waktu tiga tahun ke depan dirinya tak kunjung di eksekusi mati. Apalagi, Sambo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Bilang Vonis Ringan Eliezer Bikin Rusak Hukum Indonesia, Nicho Silalahi Mencak-mencak Nggak Terima: Faktanya Dia Itu Pembohong!

"Dengan ada disahkannya KUHP ini menjadi peluang Sambo lolos dihukum mati dengan begitu vonis yang dijatuhkan dengan hukuman mati adalah gula-gula saja buat bocah agar tidak menangis," kata Novel saat dikonfirmasi Populis.id, Kamis (16/2/2023).

Adapun, pasal 101 dalam KUHP baru itu berbunyi; "Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden."

Novel lantas menuding vonis hukuman mati yang ditetapkan ke Ferdy Sambo hanya sebuah dagelan. Sebab, KUHP tersebut terkesan buru-buru disahkan hanya semata-mata untuk menyelamatkan Sambo.

Baca Juga: Hotman Paris Janji Biayai Pernikahan Bharada Eliezer dan Ling Ling yang Sempat Tertunda Karena Kasus Sambo: Kita Jemput Dia di Penjara!

"Disinyalir ada dugaan vonis mati hanya dagelan, karena ada KUHP yang disahkan sebelum vonis kepada Ferdy Sambo dan dikebut harus disahkan secepat mungkin padahal rancangan KUHP sudah puluhan tahun tidak pernah tuntas dalam pembahasan," tukasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover