Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa pihaknya menyatakan tak melakukan banding atas penjatuhan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.
Baca Juga: Minta Jaksa tak Perlu Banding Hukuman Ringan untuk Richard, LPSK Beberkan Hal ini!
Fadil mengatakan, putusan hakim tersebut sudah memberikan keadilan bagi semua pihak. Sebab itu, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) tak perlu melakukan perlawanan hukum.
“Kami menyatakan tidak banding dalam perkara Richard Eliezer ini,” kata Fadil di Kejakgung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Oh Ternyata, Bharada E Larang Orangtuanya Hadir Dipersidangan Vonis Dirinya Karena Takut...
“Dengan begitu, inkrahlah keputusan hukum terhadap Richard Eliezer ini,” kata Fadil menambahkan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rekusitornya meminta majelis hakim menghukum Richard selama 12 tahun. Akan tetapi, hakim mengabulkan permohonan terdakwa Richard sebagai justice collaborator (JC), atau saksi-pelaku. Hal tersebut yang membuat majelis hakim meringankan hukuman.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.