Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut posisi Bharada Eliezer sekarang ini belum aman setelah divonis ringan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang vonis yang digelar Rabu (15/2/2022) kemarin.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara buat Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kata Hotman Paris berpotensi berubah kalau JPU keberatan dan mengajukan banding atas putusan jaksa. Bagi Hotman Paris vonis 1 tahun 6 bulan penjara ini memang sangat jomplang dari tuntutan awal hingga peluang JPU mengajukan banding pun terbuka lebar
"Tapi SOP kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari dua per tiga harus banding itu masih berlaku enggak? Cuma ini jomplang banget, 12 tahun tuntutan jaksa, dihukum 1,5 tahun," kata Hotman Paris dalam video yang ia unggah melalui akun Instagram miliknya, Kamis (16/2/2023).
Kendati demikian Hotman Paris mengaku sangat mengapresiasi vonis ringan buat Bharada Eliezer mengingat peran pentingnya sebagai justice collaborator yang membantu para penegak hukum membongkar kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo itu.
"Wah kita lihat nanti di sini, mana yang akan ditonjolkan? Rasa kemanusiaan atau apa nanti," lanjut Hotman Paris.
Sebagaimana diketahui Bharada Eliezer divonis ringan setelah dituntut 12 tahun penjara, vonis ringan ini disambut antusias masyarakat indonesia, Masyarakat mengapresiasi keputusan itu sebab kejujuran Bharada Eliezer membongkar kasus ini mesti diganjar dengan vonis setimpal.
Bharada Eliezer adalah satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan vonis paling ringan. Sementara vonis paling berat dijatuhkan untuk Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak di balik pembunuhan itu, eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati, sementara istrinya divonis 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.