Kejagung Tak Kunjung Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada Eliezer, Sugeng IPW Nyeletuk: Ini Nggak Lazim!

Kejagung Tak Kunjung Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada Eliezer, Sugeng IPW Nyeletuk: Ini Nggak Lazim! Kredit Foto: Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyoroti sikap Kejaksaan Agung yang sampai sekarang belum  mengajukan bandingan atas vonis ringan buat Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Adapun Bharada Eliezer divonis 18 bulan setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurut Sugeng, diamnya Kejagung yang tak mengajukan banding  atas vonis ringan tersebut merupakan sebuah sikap yang tak lazim, sebab biasanya kejagung langsung gerak cepat melakukan banding jika vonis satu perkara  ternyata jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Baca Juga: Bilang Vonis Ringan Eliezer Bikin Rusak Hukum Indonesia, Nicho Silalahi Mencak-mencak Nggak Terima: Faktanya Dia Itu Pembohong!

Sugeng mengatakan, Kejagung jelas sudah memikirkan matang-matang mengenai hal, mereka urung naik banding karena mereka juga berpihak pada suara rakyat yang memang menginginkan Bharada Eliezer dihukum ringan. 

“Ketidak laziman sikap aparat penegak hukum tidak banding Jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik,” kata Sugeng kepada wartawan Kamis (16/2/2023). 

Sugeng mengapresiasi langkah Kejagung yang melakukan banding tersebut, dia mengatakan sikap Kejagung melengkapi kemenangan publik atas vonis hukum ringan Bharada Eliezer.

Menurut Sugeng, vonis ringan terhadap Bharada Eliezer adalah keputusan yang tepat lantaran yang bersangkutan sudah membantu aparat membongkar kasus  pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang penuh skenario busuk Ferdy Sambo itu. 

“Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua,”  tuturnya. 

Sebagaimana diketahui Bharada Eliezer divonis ringan setelah dituntut 12 tahun penjara, vonis ringan ini disambut antusias masyarakat indonesia, Masyarakat mengapresiasi keputusan itu sebab kejujuran Bharada Eliezer membongkar kasus ini mesti diganjar dengan vonis setimpal. 

Baca Juga: Hotman Paris Janji Biayai Pernikahan Bharada Eliezer dan Ling Ling yang Sempat Tertunda Karena Kasus Sambo: Kita Jemput Dia di Penjara!

Baca Juga: Vonis 18 Bulan Penjara Terlalu Jomplang dari Tuntutan JPU, Hotman Paris Blak-blakan Sebut Posisi Bharada Eliezer Belum Aman, Nah Loh!

Bharada Eliezer adalah satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan vonis paling ringan. Sementara vonis paling berat dijatuhkan untuk  Ferdy  Sambo yang dianggap sebagai otak di balik pembunuhan itu,  eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati, sementara istrinya divonis 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma’ruf 15  tahun  dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Terkait

Terpopuler

Terkini