Geger! Ferdy Sambo Ngamuk Dipenjara Minta Bharada Eliezer Ikut Divonis Pidana Mati, Cek Faktanya!

Geger! Ferdy Sambo Ngamuk Dipenjara Minta Bharada Eliezer Ikut Divonis Pidana Mati, Cek Faktanya! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Publik media sosial digegerkan dengan kabar yang menyebut terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo mengamuk di penjara. Eks Kadiv Propam Polri itu disebut-sebut marah besar lantaran tak terima Bharada Richard Eliezer divonis ringan dalam kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu. 

Kabar ini pertama kali disebarluaskan oleh saluran YouTube  KABAR NEWS Kamis (16/2/2023). Disebutkan Ferdy Sambo meminta eks ajudannya ikut dihukum mati sama seperti dirinya. 

Baca Juga: Kejagung Tak Kunjung Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada Eliezer, Sugeng IPW Nyeletuk: Ini Nggak Lazim!

“GEMPAR PAGI INI || SAMBO NG4MUK DI P£NJ4RA MINTA BHARADA E DIV0N!S M4T! JUGA,” demikian bunyi judul pada unggahan tersebut dilansir Populis.id. 

Dalam fotos sampul video tersebut, tampak Ferdy Sambo tengah yang memakai pakaian tahanan sedang mengacungkan tangannya, seorang anggota Brimob terlihat memegangnya seolah-olah sedang menenangkan dirinya. Di sebelahnya tampak pula foto Bharada Eliezer dengan tangan terborgol sedang digiring sejumlah anggota Brimob. 

“DIA HARUS MATI JUGA! SAMBO NGAMUK MINTA BHARADA E DIVONIS MATI,” demikian keterangan pada sampul video itu. 

Setelah ditelusuri lebih jauh dengan menyimak video itu dari awal hingga akhir, tim cek fakta Populis.id tidak menemukan adanya bukti yang memperkuat klaim Ferdy Sambo mengamuk di penjara. 

Baca Juga: Vonis 18 Bulan Penjara Terlalu Jomplang dari Tuntutan JPU, Hotman Paris Blak-blakan Sebut Posisi Bharada Eliezer Belum Aman, Nah Loh!

Baca Juga: Bilang Vonis Ringan Eliezer Bikin Rusak Hukum Indonesia, Nicho Silalahi Mencak-mencak Nggak Terima: Faktanya Dia Itu Pembohong!

Justru unggahan itu hanya menampilkan beberapa potongan video sidang vonis Bharada Eliezer yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) kemarin. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, berita tersebut adalah kabar bohong alias hoax yang sengaja disebarluaskan pihak yang tak bertanggung jawab. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover