Lebih lanjut, Fadil mengatakan dalam memutuskan vonis kepada Bharada Eliezer dan empat pelaku lainnya, hakim mengetok palu sesuai dengan dakwaan jaksa.
"Dan ketika kami mencermati putusan hakim itu, bahwa hakim mengambil alih seluruh fakta hukum yang ada dalam dakwaan jaksa, di samping dakwaan primer dibuktikan, juga seluruh pertimbangan hukum itu diambil alih oleh hakim," tutur Fadil.
"Namun hakim tetap berpegang kepada alat bukti dan jaksa telah berhasil meyakinkan hakim, sehingga hakim sepakat. Untuk tinggi rendahnya, itu keyakinan hakim," tambahnya memungkasi.