Sudah Dimaafkan Keluarga Mendiang Yosua, Kejagung Putuskan Tak Banding Vonis Ringan Bharada Eliezer: Putusan Ini Dinyatakan Inkracht!

Sudah Dimaafkan Keluarga Mendiang Yosua, Kejagung Putuskan Tak Banding  Vonis Ringan Bharada Eliezer: Putusan Ini Dinyatakan Inkracht! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak melakukan banding atas vonis ringan kepada Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dengan demikian vonis Bharada Eliezer kini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah 

"Kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan Kamis (16/2/2023). 

Baca Juga: Geger! Ferdy Sambo Mengamuk di Dalam Penjara Minta Bharada Eliezer Ikut Divonis Pidana Mati

Vonis ringan Bharada Eliezer sebelumnya sempat dikhawatirkan akan berubah jika Kejagung naik banding, sebab vonis 18 bulan penjara oleh banyak pihak dianggap terlalu jomplang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Bharada Eliezer dihukum 12 tahun penjara

Fadil Zumhana mengatakan, Kejagung tidak naik banding karena berbagai pertimbangan, salah satunya adalah pengampunan yang diberikan oleh keluarga korban, dimana orang tua Brigadir Yosua telah memberikan maaf kepada Bharada Eliezer setelah yang bersangkutan ikut membantu para penegak hukum membongkar kasus pembunuhan yang penuh skenario jahat Ferdy Sambo itu.

"Kami melihat pihak keluarga korban (Yosua Hutabarat), satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," tegas Fadil.

Dengan adanya pemberian maaf secara tulus dari keluarga korban, kata Fadil maka banding tak lagi dibutuhkan sebab sudah ada keadilan yang didapat kedua belah pihak. Kemudian publik yang menginginkan Bharada Eliezer dihukum ringan juga mendapatkan keadilan yang sama. 

Baca Juga: Kejagung Tak Kunjung Ajukan Banding Vonis Ringan Bharada Eliezer, Sugeng IPW Nyeletuk: Ini Nggak Lazim!

Baca Juga: Bilang Vonis Ringan Eliezer Bikin Rusak Hukum Indonesia, Nicho Silalahi Mencak-mencak Nggak Terima: Faktanya Dia Itu Pembohong!

"Karena bagi kami, sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima," ungkap Fadil.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover