Jaksa Pastikan Tidak akan Menempuh Banding Meskipun Vonis Bharada E Lebih Rendah dari Tuntutan, Berikut Alasannya

Jaksa Pastikan Tidak akan Menempuh Banding Meskipun Vonis Bharada E Lebih Rendah dari Tuntutan, Berikut Alasannya Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E divonis lebih rendah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Melihat hal tersebut, JPU dipastikan tidak akan menempuh banding. Richard Eliezer sendiri telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.

“Kami tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini (Richard Eliezer),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, Kamis (16/2).

Baca Juga: Nggak Terima, Ferdy Sambo Ngamuk-ngamuk dalam Penjara Minta Bharada Eliezer Ikut Dihukum Mati, Faktanya Bikin Kaget, Baca!

Fadil Zumhana menuturkan, alasan Jaksa tidak mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer karena sejak awal telah mendukung Eliezer membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Selain itu, alasan lainnya, karena keputusan Majelis Hakim itu merupakan perwakilan suara masyarakat yang menginginkan tegaknya keadilan hukum terhadap Richard Eliezer.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover