Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi sudah resmi divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis hakim ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara 8 tahun.
Tuntutan JPU yang sangat ringat itu masih menyisakan kekecawaan yang mendalam di hati Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Dia mengaku kecewa saat mendengar JPU hanya menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. "Kami sangat-sangat kecewa dan sangat-sangat miris hati begitu terpukulnya dengan pembunuhan ini kepada anak kami menimbulkan kepedihan," ujar Rosti dikutip dari YouTube MetroTV, Jumat (17/2/2023).
Ibunda Brigadir J ini menyebut bahwa Putri Candrawathi pantas dihukum maksimal yakni 20 tahun penjara. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu menjadi pemicu pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, menurut Rosita, Putri begitu kejam dengan memfitnah Brigadir J melakukan pemerkosaan.
"Putri Candrawathi dia selalu berkelit-kelit dan melakukan fitnah kepada anakku. Dari mulai Duren Tiga yang sudah di-SP3, berlanjut lagi ke Magelang itu pemerkosaan dengan melakukan segala fitnahan yaitu dibanting-membanting, tidak ada visum, tidak ada barang bukti apapun," ucap Rosti.
Baca Juga: Noel Cs Dukung Prabowo, Prediksi EKo Kuntadhi Bener Banget: GP Mania Ganti Baju Jadi Prabowo Mania!
"Saya sebagai seorang Ibu heran, teganya seorang perempuan yang tidak memiliki hati nurani untuk melakukan pemicuan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri yang sudah bertanggung jawab dalam pekerjaaannya," sambungnya.