Nggak Terbukti Perkosa Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan!

Nggak Terbukti Perkosa Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tidak terima Putri Candrawathi memfitnah anaknya melakukan pemerkosaan.

Dia mengetahui betul perilaku Brigadir J yang tidak akan berani melakukan tindakan keji tersebut. Apalagi, kepada Putri yang notabenenya Bos dari Brigadir J.

"Saya sebagai Ibunda yang melahirkannya mengerti bagaimana karakter anakku dan perilakunya mulai dari kecil hingga besar, karena saya sebagai Ibu selalu mendidiknya untuk berbuat baik dan hormat kepada siapapun. Jadi, saya tidak yakin itu akan dilakukan dia kepada Putri sebagai atasannya," ujar Rosti dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Ibu Brigadir J Kecewa JPU Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara: Sangat Miris!

Oleh karena itu, Rosti meminta nama baik Brigadir J dipulihkan dari fitnah keji Putri Candrawathi.

Menurutnya, apa yang diungkap Putri dan Ferdy Sambo selama ini hanya untuk mengaburkan fakta peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Kami rindu agar nama anak kami, almarhum Yosua dipulihkan daripada fitnahan-fitnahan mereka," terangnya.

Dia juga meminta publik mendukung pemulihan nama baik almarhum Brigadir J yang selama ini diisukan melakukan pemerkosaan kepada Putri.

Baca Juga: Noel Cs Dukung Prabowo, Prediksi EKo Kuntadhi Bener Banget: GP Mania Ganti Baju Jadi Prabowo Mania!

Putri Tidak Diperkosa

Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover