Nggak Banding Vonis Bharada E, IPW Puji Sikap Kejaksaan Agung: Lengkapi Kemenangan Rakyat

Nggak Banding Vonis Bharada E, IPW Puji Sikap Kejaksaan Agung: Lengkapi Kemenangan Rakyat Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Puhidang Lumia (Bharada E).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai dengan tidak diajukan banding, maka vonis Richard Eliezer telah dinilai berkekuatan tetap. 

"Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Richard Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023). 

Meski, lanjut Sugeng, langkah Kejagung itu tidak lazim dalam praktek peradilan pidana di Indonesia. Mengingat, putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Baca Juga: Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri', Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Yosua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah aparat penegak hukum yang berpihak pada suara publik," jelasnya.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover