Kejaksaan Tak Banding Atas Vonis Bharada E, Dijempolin Pakar Hukum: Bentuk Penegakan Hukum Humanis!

Kejaksaan Tak Banding Atas Vonis Bharada E, Dijempolin Pakar Hukum: Bentuk Penegakan Hukum Humanis! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Direktur Solusi dan Advokasi Intitut, Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas vonis Bharada Richard Eliezer. Menurutnya, langkah yang diambil Kejaksaan sudah tepat.

"Itu suatu langkah yang bijak dari kejaksaan, dengan tidak mengajukan upaya hukum lagi. Kita sebagai masyarakat tentu sangat mengapresiasi," katanya dalam pernyataan yang diterima Populis.id pada Jumat (17/02/2023).

"Apa yang dilakukan adalah bentuk implementasi jargon humanis Kejaksaan, maka kita sangat mendukung," sambungnya. 

Baca Juga: Akhirnya... Jaksa tak Banding Putusan 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Ini Alasannya!

Suparji menganggap bahwa dengan tidak banding, Kejaksaan sudah mengedepankan rasa keadilan masyarakat. Penerapan hukum seperti inilah yang ditunggu-tunggu rakyat.

"Terlebih Bharada  Eliezer sudah berusaha kooperatif dalam mengungkap peristiwa. Untuk bertindak demikian tidaklah mudah. Maka cara apresiasi adalah dengan tidak mengajukan banding," tuturnya.

Baca Juga: Richard Eliezer harus Legowo Nih? Peluang Balik Ke Polri Disebut Tertutup, Malah Berpotensi...

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Majelis Halim sudah objektif dalam memberikan vonis. Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif. 

"Majelis hakim sudah menyelami rasa keadilan masyarakat, melihat peristiwa hukum secara utuh," terangnya. 

Baca Juga: Noel Joman Dukung Prabowo Setelah Membelot dari Ganjar Pranowo, Orang PDIP Blak-blakan Soal Kakak Pembina: Mereka Tak Berdiri Sendiri

Oleh karena itu, kedepan penegakan hukum diharapkan juga demikian. Aparat penegak hukum, kata dia, harus lebih mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat disamping keadilan kuantitatif.

"Tentu kita berharap tidak hanya pada kasus ini saja, tapi bagaimana kasus-kasus serupa yang melibatkan rakyat kecil, meskipun tidak tersorot, penegakan hukum harus humanis," terangnya.  

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover