Pakar Hukum, Jamin Ginting mengkhawatirkan keselamatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) jika kembali masuk kepolisian setelah menjalani masa tahannya. Richard telah divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara dan beredar kabar bahwa Bharada E bisa dapat kembali bergabung di institusi Polri.
Namun, Jamin menilai jika keselamatan Bharada E bisa terancam jika masuk ke kepolisian dan berdinas kembali. Karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak lagi melindungi Bharada E jika ia kembali menjadi anggota kepolisian.
Menurut Jimin, tak ada yang bisa menjamin keselamatan Bharada E usai menjadi anggota kepolisian lagi.
“Pertama saya khawatir tentang keselamatan Bharada E. Begini, nanti dia kan kalau sudah diterima lagi dikepolisian dan dia menjabat kepolisian, maka lepaslah pertanggungjawaban LPSK karena sudah dikembalikan. Nah, siapa lagi yang akan menjaga keselamatan Bharada E,” tutur Jimin dilansir dari akun Instagram @lambegosiip pada Jumat (17/2/2023).
Bukan tanpa sebab, ia mengkhawatirkan jika di dalam kepolisian masih ada tangan kanan Ferdy Sambo yang ingin membalaskan dendamnya kepada Richard. Oleh sebab itu, tidak ada yang bisa menjamin keselamatan Bharada E jika ia kembali di kepolisian.
“Saya khawatirnya Ferdy Sambo ini masih mempunyai kekuatan-kekuatan untuk membalas rasa dendam, contohnya ya begitu, mudah-mudahan sih tidak begitu. Jadi, dengan lepasnya nanti dia dari LPSK, ini siapa yang akan menjamin setelah dia masuk kepolisian akan ada jaminan keselamatannya,” lanjutnya.
Ia juga membandingkan status Justice Collaborator (JC) di Indonesia dengan di luar negeri. Menurutnya, seseorang yang menjadi JC identitasnya harus dihilangkan dan bahkan diganti untuk memberikan perlindungan maksimal.
“Kalau di luar negeri itu kan memang seseorang yang disebut Justice Collaborator, identitasnya harus dihilangin, diganti, dilindungi, dan dikasih pekerjaan,” kata Jimin.
Sebagai solusinya, menurut pakar hukum itu lebih menyarankan agar LPSK harus tetap menjamin keselamatan Bharada E dan mengawasinya.
“Saya kira LPSK harus menjamin memberikan pekerjaan dan pengawasan kepada dia,” ujarnya.