Jangan Kaget! Begini Kondisi Kesehatan Bharada Eliezer Setelah Divonis Ringan di Kasus Brigadir J, Ketua LPSK Blak-blakan

Jangan Kaget! Begini Kondisi Kesehatan Bharada Eliezer Setelah Divonis Ringan di Kasus Brigadir J, Ketua LPSK Blak-blakan Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membeberkan kondisi terkini Bharada Richard Eliezer pasca vonis ringan yang ia terima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Hasto mengatakan, saat ini kondisi Bharada Eliezer semakin membaik setelah menuntaskan sidang kasus pembunuhan di Duren TIga, Jakarta Selatan yang sudah bergulir berbulan-bulan itu, Hasto mengatakan, kondisi memastikan saat ini kondisi kesehatan Bharada Eliezer baik-baik saja.  

Baca Juga: Nggak Terima, Ferdy Sambo Ngamuk-ngamuk dalam Penjara Minta Bharada Eliezer Ikut Dihukum Mati, Faktanya Bikin Kaget, Baca!

“Sehat-sehat menerima keputusan itu dengan tulus," kata Hasto kepada wartawan Jumat (17/2/2023).

Hasto mengatakan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis ringan dirinya langsung berbicara dengan Bharada Eliezer lewat sambungan telepon dari LPSK, Dalam obrolan singkat itu, pemuda asal Manado ini juga menitipkan pesan buat orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat yang telah memaafkan dirinya sehingga ia dapat divonis ringan.  

“Dia titip ucapan terimakasih kepada ibunda Yoshua pada ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf. Itu dia titipan yang selalu saya sampaikan," tutur Hasto.

Tak Hanya itu, Bharada Eliezer juga menyampaikan terimakasih kepada media yang selalu mengawal kasus ini serta kepada dan masyarakat yang selama ini selalu memberi dukungan kepadanya.

“Ada titipan ini terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini," beber Hasto

Dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini, Bharada Eliezer menjadi satu-satunya terpidana dengan vonis paling ringan yakni 18 bulan penjara. Vonis ini sangat rendah dan melenceng jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta dirinya dihukum 12 tahun penjara. 

Ada beberapa hal yang bikin Bharada Eliezer dihukum ringan, selain berstatus sebagai justice collaborator yang membantu para penegak hukum membongkar kasus ini, dia juga mendapat maaf dari keluarga korban, atas dasar ini pula, Kejaksaan Agung memilih untuk tak naik banding dari vonis ringan yang ternyata sangat jompalang dari tuntutan JPU itu. 

Baca Juga: Bilang Vonis Ringan Eliezer Bikin Rusak Hukum Indonesia, Nicho Silalahi Mencak-mencak Nggak Terima: Faktanya Dia Itu Pembohong!

Baca Juga: Kejagung Nggak Mau Banding, Vonis 18 Bulan Penjara Buat Bharada Eliezer Dinyatakan Inkracht

Sementara itu hukuman paling berat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan ini, eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. 

Selain itu terpidana Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka RiCky Rizal 13 tahun penjara, setelah sebelumnya kedua terpidana ini bersama Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover