Setelah vonis majelis hakim, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) resmi mengajukan banding.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengabarkan, pada Kamis (16/2), Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), dan Bripka Ricky Rizal (RR) resmi mendaftarkan perlawanan hukum atas putusan majelis tingkat pertama yang menghukum ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Sesuai dengan data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Red) para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yoshua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Tiga terdakwa yang mengajukan banding tertanggal 16 Februari 2023 adalah FS, PC, dan RR,” kata Djuyamto kepada wartawan lewat pesan singkat, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Oh Ternyata, Bharada E Larang Orangtuanya Hadir Dipersidangan Vonis Dirinya Karena Takut...
Adapun terdakwa Kuat Maruf, kata Djuyamto, resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2). Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum pidana penjara 15 tahun.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap pembantu keluarga Sambo itu dengan penjara selama delapan tahun. Sedangkan, terhadap Bripka Ricky, hakim menjatuhkan pidana 13 tahun. Hukuman tersebut pun lebih tinggi dari tuntutan jaksa, delapan tahun.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.