KUHP Baru Dinilai Bisa Bebaskan Ferdy Sambo dari Vonis Hukuman Mati, Menkumham Angkat Bicara, Bilang Begini

KUHP Baru Dinilai Bisa Bebaskan Ferdy Sambo dari Vonis Hukuman Mati, Menkumham Angkat Bicara, Bilang Begini Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) makin jadi sorotan publik. Hal tersebut dikarenakan KUHP Baru tersebut dinilai untuk membebaskan Ferdy Sambo dari hukuman mati. Mendengar hal tersebut, Menkumham Yasonna Laoly pun angkat bicara.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tersebut mengatur perubahan hukuman mati menjadi seumur hidup.

Menurut Yasonna, pasal hukuman mati dalam KUHP baru tidak ada hubungannya dengan Ferdy Sambo.

Pasal-pasalnya telah dibahas jauh sebelum peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu terjadi.

“Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan,” kata Yasonna di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Baca Juga: Hakim Nilai Bharada E Punya Kesempatan Batalkan Rencana Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J: Tapi Terdakwa...

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover