Bilang Eliezer Pembunuh Berdarah Dingin yang Tak Patut Dianggap Sebagai Pahlawan, Nicho Silalahi Ngomel-ngomel ke Kejagung: Ngapain Kalian…

Bilang Eliezer Pembunuh Berdarah Dingin yang Tak Patut Dianggap Sebagai Pahlawan, Nicho Silalahi Ngomel-ngomel ke Kejagung: Ngapain Kalian… Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Bharada Eliezer mulanya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU), namun dalam sidang  vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023).

Pemuda asal Manado ini divonis jauh  di bawah tuntutan  JPU. Eliezer divonis ringan karena berbagai pertimbangan, salah  satunya karena statusnya sebagai justice collaborator yang membantu penegak hukum membongkar kasus pembunuhan yang penuh skenario jahat itu.

"Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun, tuntutan jaksa 12 tahun tapi vonis 1,5 tahun penjara, menurutku di sini majelis hakim terkesan mengada - ada terhadap vonisnya. Di sisi lain mereka mengatakan melanggar pasal 340 juncti Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Nicho.

Kendati demikian, menurut Nicho, Eliezer tak patut divonis ringan, sebab faktanya dia memang sempat mengikuti skenario jahat  Ferdy Sambo untuk mengaburkan  perkara pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

“Faktanya Richard ini pembohong dengan dibuktikan berkali-kali bongkar BAP,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Bharada Eliezer adalah satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan vonis paling ringan. Sementara vonis paling berat dijatuhkan untuk  Ferdy  Sambo yang dianggap sebagai otak di balik pembunuhan itu,  eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati, sementara istrinya divonis 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma’ruf 15  tahun  dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini