Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Bharada Eliezer mulanya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023).
Pemuda asal Manado ini divonis jauh di bawah tuntutan JPU. Eliezer divonis ringan karena berbagai pertimbangan, salah satunya karena statusnya sebagai justice collaborator yang membantu penegak hukum membongkar kasus pembunuhan yang penuh skenario jahat itu.
"Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun, tuntutan jaksa 12 tahun tapi vonis 1,5 tahun penjara, menurutku di sini majelis hakim terkesan mengada - ada terhadap vonisnya. Di sisi lain mereka mengatakan melanggar pasal 340 juncti Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Nicho.
Kendati demikian, menurut Nicho, Eliezer tak patut divonis ringan, sebab faktanya dia memang sempat mengikuti skenario jahat Ferdy Sambo untuk mengaburkan perkara pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Faktanya Richard ini pembohong dengan dibuktikan berkali-kali bongkar BAP,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Bharada Eliezer adalah satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan vonis paling ringan. Sementara vonis paling berat dijatuhkan untuk Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak di balik pembunuhan itu, eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati, sementara istrinya divonis 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.